Indonesia Community Learning Center

Thursday, February 6, 2014

Tentang Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS)

Posted by @Cahangon75 on 12:07 AM

Gerakan Anti Narkoba Nasional, atau di singkat GANNAS adalah organisasi independen non Pemerintah yang fokus pada permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia . 

Didirikan pada 27 September 2007 oleh I Nyoman Adi Feri. pada 20 Oktober 2008 GANNAS terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Departemen Dalam Negeri. 
Pendirian GANNAS dilatarbelakangi rasa kepedulian anak bangsa sebagai sesama manusia dalam mencegah dan juga melawan peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

Dewan Pengurus Pusat (DPP)  GANNAS beralamatkan di Jl. Damai Musyawarah No. 3 Pondok Labu, Jakarta Selatan
.
VISI dan MISI

Visi :
GANNAS berupaya untuk terus giat berperan dalam memerangi, memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba. 

Misi :

  1. meningkatkan fungsi dan peranan lembaga serta kualitas sumber daya manusia, 
  2. membantu meningkatkan penegakkan hukum penyalahgunaan narkoba,
  3. meningkatkan peran serta masyarakat untuk bersama memerangi, memberantas, mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,
  4. bersama dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, instansi dan lembaga pemerintahan melakukan upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Struktur Organisasi
Struktur organisasi GANNAS terdiri dari  ketua umum, sekertaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa departemen yang terdiri atas bagian organisasi & keanggotaan, rehabilitasi, advokasi dan bantuan hukum, seni dan budaya, hubungan pemerintahan, hubungan luar negri, program dan litbang, penindakan dan investigasi, serta ekonomi dan pengembangan usaha. 

Kegiatan GANNAS 
Dalam melaksanakan kegiatannya, GANNAS bermitra  atau menjalin hubungan eksternal  yang erat yaitu dengan pemerintah, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta masyarakat dan media massa.
Pemerintah dalam programnya turut mendukung pencegahan narkoba. Terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masalah narkoba. Pada, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Dalam undang-undang tersebut berisikan mengenai hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang bersinggungan langsung dengan narkotika. 

Seiring perkembangan zaman, majunya teknologi, dan semakin bervariasinya tindak penyalahgunaan seperti produksi dan jual beli, Undang-Undang ini harus diganti.  Undang-undang yang baru ialah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut cakupannya lebih luas, dan lebih menekiankan mengenai sanksi pidana bagi mereka yang melakukan tindakan penyelewengan terhadap narkoba. 
Selain pembuatan Undang-undang mengenai narkoba, pemerintah juga melakukan kerjasama dengan lembaga non pemerintah untuk memberikan bimbingan serta pelaksanaan program perawatan terhadap korban yang terjangkit narkoba, disini adalah GANNAS itu sendiri.

BNN atau Badan Nasional Narkotika merupakan lembaha pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba.
BNN dan  GANNAS melakukan kerjasama dalam kegiatan menanggulangi masalah narkoba. antaralain GANNAS berupaya dalam pembujukkan korban narkoba agar mengikuti rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut akan dilakukan di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido. 

Hubungan dengan masyarakat.  adalah semua elemen masyarakat baik yang sebelum terjangkit narkoba, ataupun mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba. GANNAS memberikan sosialisasi bagi masyarakat mengenai narkoba, hal ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan agar masyarakat tidak terlanjur masuk dalam lingkaran narkoba. Selanjutnya, masyarakat juga diberikan rehabilitasi agar sembuh dari rasa kecanduannya terhadap narkoba dan menjadikannya normal untuk melakukan kegiatan sehari-hari dengan sehat tanpa narkoba.

Dalam acara talk show di Sindo, GANNAS menjelaskan mengenai kampanye sosial anti narkoba dengan membuat penggunannya langsung mati tanpa mengalami overdosis berkepanjangan. Hal itu bukan berarti menakut-nakuti, namun agar pecandu narkoba menjadi jera dan tidak mengkonsumsinya lagi. Secara tidak langsung, Sindo TV sebagai media massa televisi turut serta menjadi penyongkong eksistensi keberadaan GANNAS sebagai organisasi yang benar-benar berfokus dalam penanggulangan masalah narkoba di Indonesia.

Referensi:
-  http://www.gannas.or.id , http://awanisakalili.blogspot.com/

17 comments:

mau donk ikut gerakan anti narkoba ...ikut sumbangsi dalam penyelamatan anak bangsa..kalo mau jadi angota bagaimana yah

semoga gerakan ini dapat menjadi salah satu penggerak anti moral bagi anak bangsa ...dalam sumbangsinya menyelamatkan anak bangsa

kami ucapkan terima kasih yang sebanyak banyaknya atas keinginannya bergabung dengan kami,dalam rangka ikut peran serta dalam membantu progra2m pemerintah,silahkan kirim data2 anda atau datang langsung ke sekretariat kami;komp.kejaksaan agung RI cipayung ,ciputat blok D 4/1 salam semoga bermanfaat amin kami tunggu.......

buat tugas sekolah , makasih seblumnya

Siap ngembalikan ganas Di daerah kami jika dikasih mandat utk membuat kepengurusan

Siap ngembalikan ganas Di daerah kami jika dikasih mandat utk membuat kepengurusan

Gimana cara gabung gan ?

Gimana cara gabung gan ?

Data-data yang diperlukan apa saja ya?

Saya dari tanah Karo, mau ikut bergabung untuk memberantas narkoba ,dan selalu siap bersosialisasi dgn masyarakat untuk berantas narkoba

Narkoba sikat habis..
Narkoba sikat habis..
Narkoba sikat habis..
GANNAS Luar Biasa

GANNAS LUAR BIASA....NARKOBA SIKAT HABIS!!!!

Siap Untuk wilayah prov.SULTRA.
tlp.081245763555

Siap buat kepengurusan di kabupaten labuhanbatu selatan
provinsi sumatera utara

Narkoba sikat habis
Ganas Luar Biasa

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site